14 Oknum Kades di Kabupaten Bogor Tersandung Praktik Gratifikasi

14 oknum kades
Ilustrasi.

BOGORTODAY.COM – Sebanyak 14 oknum kades (kepala desa) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersandung kasus berdasarkan laporan masyarakat dalam rentang 2023 hingga 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor membongkar salah satunya terkait dugaan gratifikasi dalam transaksi jual-beli tanah yang kini tengah diproses secara hukum.

Kepala Tim Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar, mengungkapkan dari 14 kasus yang tercatat, satu di antaranya menyeret kepala desa ke ranah pidana. Kepala desa yang bersangkutan kini telah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan.

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

“Mungkin satu desa saja yang berkaitan dengan pidana. Ada aduan yang kalau dilihat lebih ke arah gratifikasi,” ujar Achmad, baru-baru ini.

Achmad menjelaskan, modus gratifikasi yang terungkap berkaitan erat dengan transaksi jual-beli tanah yang melibatkan kepala desa. Diduga, kepala desa menerima sejumlah keuntungan tidak wajar dari transaksi properti tersebut.

“Permasalahan gratifikasi tersebut lebih kepada transaksi jual-beli tanah. Saat ini telah dalam masa penanganan dan pemberhentian sementara,” jelasnya.

DPMD tidak bisa mengambil langkah definitif sebelum ada kepastian hukum. Pihaknya masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan sanksi lebih lanjut terhadap kepala desa yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

“Itu pun kita masih menunggu hasil dari pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan, baru kita bisa menindak lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, 13 kasus lainnya yang telah ditangani DPMD mayoritas bermuara pada keluhan masyarakat soal minimnya transparansi pengelolaan keuangan desa. Warga menuntut keterbukaan akses terhadap dokumen pertanggungjawaban dana desa yang selama ini dianggap tertutup.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================