
“Lebih ke administrasi, seperti permintaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pertanggungjawaban, atau lebih ke keterbukaan publik,” kata Achmad.
Pengaduan masyarakat ini mencerminkan semakin kuatnya kesadaran publik terhadap hak mengawasi pengelolaan keuangan desa. Mereka menilai sejumlah kepala desa tidak maksimal dalam menyediakan informasi yang seharusnya dapat diakses warga.
Merespons tuntutan masyarakat, DPMD telah mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Menurut Achmad, beberapa desa sudah mulai menampilkan laporan keuangan di tempat publik.
“Mulai dari dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta bantuan provinsi maupun bantuan infrastruktur, sebenarnya sudah terpampang,” paparnya.
Namun, masih adanya pengaduan menunjukkan praktik transparansi belum merata di seluruh desa. Sejumlah kepala desa dinilai masih enggan membuka akses penuh terhadap dokumen keuangan, memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat.
Terhadap kepala desa yang bermasalah, DPMD menerapkan mekanisme sanksi berjenjang. Teguran lisan menjadi peringatan awal sebelum ditingkatkan ke sanksi tertulis jika tidak ada perubahan.
“Kecuali memang sudah ditegur secara lisan tapi masih tidak berubah, baru kita beri teguran secara tertulis,” ungkapnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














