
BOGORTODAY.COM – Malam itu terasa panjang bagi Sudrajat (49). Pedagang es gabus asal Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu harus menjalani penahanan hingga dini hari di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya, menjual es gabus berbahan spons bedak.
Jarum jam baru menunjuk pukul 03.00 WIB ketika Sudrajat akhirnya diizinkan pulang. Padahal, ia ditahan sejak pukul 10.00 WIB pagi harinya.
“Ditahan sampai jam 3 pagi,” kenang pria paruh baya itu.
Yang membekas bukan hanya lamanya waktu penahanan. Sudrajat mengisahkan pengalaman pahit selama berada di ruang interogasi. Ia mengaku dipaksa untuk mengakui tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Iya, ‘ngaku ga luh’, iya ditonjok, jedot-jedot aja,” tutur Sudrajat, menirukan ucapan oknum yang menginterogasinya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















