Komdigi Ancam Blokir Permanen Grok AI Jika Tak Patuhi Aturan di Indonesia

“Penegakan kewajiban kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif juga kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok. Hingga saat ini masih dalam proses evaluasi dan statusnya masih diblokir oleh Kemkomdigi,” kata Meutya.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat memaparkan kinerja Komdigi sepanjang 2025 terkait pendaftaran dan pengawasan PSE lingkup privat.

Grok AI sendiri menuai kritik keras setelah diketahui menghasilkan dan mempublikasikan konten visual bernuansa seksual melalui permintaan pengguna di platform X. Konten tersebut mencakup gambar perempuan, bahkan anak-anak, dalam pakaian minim atau kondisi sugestif.

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

Fenomena Grok AI yang merespons permintaan pengguna untuk memodifikasi gambar, termasuk perintah seperti “mengurangi pakaian” dari subjek foto, memicu sorotan serius dari otoritas di berbagai negara.

Sebagai langkah preventif, Indonesia melalui Komdigi telah memblokir sementara akses Grok AI sejak Sabtu (10/1/2026). Pemblokiran ini ditegaskan Meutya sebagai upaya melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, dari potensi eksploitasi di ruang digital.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Baru Prioritaskan Pelayanan Publik

Tak hanya Indonesia, Malaysia juga mengambil langkah serupa dengan memblokir akses ke platform AI milik Elon Musk tersebut sehari setelah kebijakan pemblokiran diumumkan di Indonesia.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap platform digital guna memastikan keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat di era kecerdasan buatan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================