BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menarik retribusi lapak di Pasar Petani Garuda sebesar Rp 100.000 per tahun. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh pedagang tercatat dalam sistem administrasi pemerintah daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, mekanisme pembayaran lapak bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya retribusi, setiap pengguna lapak dapat terdata dengan rapi di instansi terkait.
“Supaya tidak terjadi jual-beli lapak kepada pihak-pihak lain. Siapa pun yang menempati tempat ini akan terdata oleh Pemkab Bogor,” ujar Rudy, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, penetapan biaya lapak di pasar yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong ini juga untuk melengkapi administrasi antara pedagang tanaman dan pemerintah daeah.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















