Pastikan Data Pedagang, Pemkab Bogor Tarik Retribusi Lapak Rp 100.000 Per Tahun

retribusi lapak
Pasar Petani Garuda di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto : bogortoday.com/ Rifki Ramadhan

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menarik retribusi lapak di Pasar Petani Garuda sebesar Rp 100.000 per tahun. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh pedagang tercatat dalam sistem administrasi pemerintah daerah.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, mekanisme pembayaran lapak bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya retribusi, setiap pengguna lapak dapat terdata dengan rapi di instansi terkait.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

“Supaya tidak terjadi jual-beli lapak kepada pihak-pihak lain. Siapa pun yang menempati tempat ini akan terdata oleh Pemkab Bogor,” ujar Rudy, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan biaya lapak di pasar yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong ini juga untuk melengkapi administrasi antara pedagang tanaman dan pemerintah daeah.

“Para pelaku petani yang ada di sini bukan gratis, mereka berbayar. Nilainya tidak mahal. Kemarin disepakati per tahun Rp 100.000,” katanya.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Sementara itu, fasilitas penunjang bagi pedagang baru mencapai 50 persen. Rudy menargetkan pembangunan infrastruktur akan dipercepat pada tahun ini.

“Infrastruktur penunjang baik lapak-lapak juga belum terbangun sepenuhnya dan akan kami lanjutkan di tahun 2026,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================