
Menurut Budi, pelaku menggunakan modus mengikuti korban dengan sepeda motor. Setelah situasi dianggap aman, pelaku mempepet korban dan langsung mengayunkan senjata tajam untuk melumpuhkan korban sebelum merampas telepon genggam milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, M mengalami luka serius di bagian tangan yang meninggalkan bekas permanen. Pelaku kemudian melarikan diri dan menjual barang bukti telepon genggam milik korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan berkas dan barang bukti untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi keamanan masyarakat,” katanya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















