
“Ilegal berarti tanpa izin. Harusnya kan ada bangunan baru ada meteran, ini mah di tiang, yang paling parah di pohon! Masa boleh listrik nempel di pohon? Saya sangat menyayangkan ini terjadi,” tegasnya.
Terkait temuan tersebut, Jenal mengaku telah berkomunikasi dengan pihak PLN untuk segera melakukan pemutusan arus. Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum lapangan yang memuluskan pemasangan kWh meter di area tersebut.
“Cenah mah (katanya), pasti ada yang bermain. Mungkin pimpinan enggak tahu, tapi orang lapangan mungkin ya. Karena token itu beli di mana? Resmi kan? Resmi!” cetusnya.
Jenal juga menantang media dan masyarakat untuk ikut membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang melanggengkan keberadaan PKL di kawasan terlarang tersebut.
“Ayo sama-sama media cari tahu oknum pungli, entah itu di tingkat preman atau birokrasi. Saya dukung kalau ada bukti foto atau video, kasih ke saya,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















