BOGORTODAY.COM – Utang puasa atau yang dikenal dengan puasa qadha merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur tertentu, seperti haid, nifas, sakit, bepergian jauh, atau kondisi pekerjaan berat.
Sebagaimana diketahui, hukum puasa qadha adalah wajib dan seharusnya ditunaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Hal ini bertujuan agar kewajiban puasa Ramadan sebelumnya benar-benar terselesaikan.
Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah, puasa qadha dilakukan untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadan yang ditinggalkan. Dalil mengenai kewajiban qadha puasa tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang masih memiliki utang puasa yang belum dilunasi hingga datang Ramadan berikutnya?
Hukum Masih Punya Utang Puasa hingga Ramadan Berikutnya
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan bahwa muslim yang masih memiliki utang puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i dihukumi berdosa. Hal ini berlaku meskipun pada awalnya ia meninggalkan puasa karena uzur.
“Kalau sudah masuk Ramadan lagi Anda belum bayar utang sementara Anda tidak punya uzur, maka Anda dosa. Biarpun semula Anda meninggalkan puasa wajib karena uzur,” ujar Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV.
Ia menjelaskan bahwa waktu untuk mengqadha puasa terbentang sejak bulan Syawal hingga Sya’ban. Apabila seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa.
“Waktu mengqadha itu terbentang antara Syawal dan Sya’ban. Jika tidak dibayar lalu masuk Ramadan baru lagi, Anda dosa kecuali punya uzur,” sambungnya.
Buya Yahya juga memberikan contoh uzur yang dibenarkan, seperti seorang perempuan yang terus hamil dan menyusui sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa.
“Ada wanita salehah tapi tidak pernah puasa Ramadan karena anaknya banyak. Hamil, menyusui, lalu hamil lagi. Dalam kondisi seperti itu tidak dosa,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku bagi uzur lain seperti sakit berkepanjangan atau sering bepergian jauh. Namun, jika seseorang tidak memiliki uzur—tidak hamil, tidak menyusui, tidak sakit, dan tidak bepergian—namun tetap menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah.
“Tetap utangnya harus dibayar dan ditambah fidyah,” tegas Buya Yahya.
Besaran fidyah untuk utang puasa tanpa uzur adalah sekitar 6,7 ons makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Namun, fidyah tidak diwajibkan bagi mereka yang menunda qadha karena uzur syar’i.
Senada dengan hal tersebut, cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menyebutkan bahwa kewajiban fidyah bagi orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya merupakan pendapat Imam Syafi’i.
Situs NU Online juga mengutip pendapat Syekh Nawawi Banten yang menyatakan bahwa muslim yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya karena kelalaian wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari utang puasa. Satu mud setara dengan sekitar 543 gram menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Wallahu a’lam.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















