
Dede menyebutkan bahwa dalam pertimbangan majelis DKPP, kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.
Terkait kekosongan satu posisi komisioner, KPU Kota Bogor menyerahkan sepenuhnya mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada KPU RI.
“Keanggotaan kami ada lima, sekarang berkurang satu. Tentu ini kewenangan KPU RI untuk menentukan PAW, kami menunggu arahan selanjutnya,” tambahnya.
Dede menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjadikan peristiwa ini sebagai turning point atau titik balik dalam mengevaluasi serta memperbaiki kinerja lembaga secara keseluruhan.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan jika sewaktu-waktu diminta keterangan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait pengembangan kasus ini.
“Kami berikhtiar semaksimal mungkin agar KPU Kota Bogor kembali profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















