Pasca-Pemecatan Ketua, KPU Kota Bogor Siap Kooperatif Jika Diminta Keterangan oleh Hukum

Dede menyebutkan bahwa dalam pertimbangan majelis DKPP, kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.

Terkait kekosongan satu posisi komisioner, KPU Kota Bogor menyerahkan sepenuhnya mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada KPU RI.

“Keanggotaan kami ada lima, sekarang berkurang satu. Tentu ini kewenangan KPU RI untuk menentukan PAW, kami menunggu arahan selanjutnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Dede menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjadikan peristiwa ini sebagai turning point atau titik balik dalam mengevaluasi serta memperbaiki kinerja lembaga secara keseluruhan.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan jika sewaktu-waktu diminta keterangan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait pengembangan kasus ini.

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

“Kami berikhtiar semaksimal mungkin agar KPU Kota Bogor kembali profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================