
Rinaldy menjelaskan, barang dengan nilai maksimal Rp 35 juta, seperti sepeda motor dan telepon seluler, dilelang secara langsung. Adapun kendaraan roda empat dilelang secara daring karena nilainya melebihi batas tersebut.
“Nilai terendah untuk handphone ada yang Rp 12.000 dan Rp 14.000,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap kendaraan yang dilelang akan dilengkapi berita acara resmi dari kejaksaan. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.
“Kalau ada pemeriksaan, pemilik bisa menunjukkan dokumen bahwa kendaraan dibeli secara resmi dari kejaksaan. Ada surat berita acaranya,” kata Rinaldy.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















