
BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melelang sejumlah barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada periode 2024 hingga 2025. Barang yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, hingga telepon seluler.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, pelelangan dilakukan secara langsung maupun daring, sesuai dengan nilai barang.
“Barang yang dilelang merupakan barang rampasan dari terpidana yang sudah inkrah pada 2024 dan 2025,” kata Rinaldy Rabu (11/2/2026).
Ia menyebutkan, jumlah telepon seluler dan sepeda motor yang dilelang masing-masing lebih dari 10 unit. Masyarakat umum dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Handphone lebih dari 10 unit, motor juga lebih dari 10 unit. Kami buka untuk umum, silakan datang ke kantor bagi yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Rinaldy menjelaskan, barang dengan nilai maksimal Rp 35 juta, seperti sepeda motor dan telepon seluler, dilelang secara langsung. Adapun kendaraan roda empat dilelang secara daring karena nilainya melebihi batas tersebut.
“Nilai terendah untuk handphone ada yang Rp 12.000 dan Rp 14.000,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap kendaraan yang dilelang akan dilengkapi berita acara resmi dari kejaksaan. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.
“Kalau ada pemeriksaan, pemilik bisa menunjukkan dokumen bahwa kendaraan dibeli secara resmi dari kejaksaan. Ada surat berita acaranya,” kata Rinaldy.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















