BOGORTODAY.COM – Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arusk mudik dan balik Lebaran 2026/1447 H.
Beberapa sistem pengaturan yang akan diterapkan mencakup satu arah (one way), contra flow, hingga ganjil-genap di titik-titik rawan kemacetan tahunan.
“Pengaturan ini penting untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memastikan pemudik merasa nyaman, aman, serta selamat di perjalanan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Kamis (12/2/2026).
Jadwal One Way
- Arus mudik: KM 70 tol Jakarta–Cikampek sampai KM 421 tol Semarang–Solo, 17–20 Maret 2026.
- Arus balik: KM 421 tol Semarang–Solo sampai KM 70 tol Jakarta–Cikampek, 23–29 Maret 2026.
Selama penerapan one way, pintu tol arah Jakarta ditutup saat arus mudik, sedangkan arah Semarang ditutup saat arus balik. Jalur tol Cipali tetap memungkinkan keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Normalisasi arus dilakukan pada:
- Arus mudik: 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB
- Arus balik: 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB
Jadwal Contra Flow
Sistem contra flow diberlakukan di:
- Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70
- Tol Jagorawi KM 21–KM 8
Arus mudik:
- 17–20 Maret 2026 pukul 14.00–24.00 WIB
- 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
- 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus balik:
- 23–29 Maret 2026 pukul 14.00–24.00 WIB (Japek)
- 24 & 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB (Jagorawi)
Jadwal Ganjil-Genap
- Tol Karawang Barat KM 47–Kalikangkung KM 414
- Tol Tangerang–Merak KM 31–KM 98
Arus mudik: 17–20 Maret 2026 pukul 14.00–24.00 WIB
Arus balik: 23–29 Maret 2026 pukul 00.00–24.00 WIB
Kendaraan yang tidak berlaku ganjil-genap antara lain:
- Kendaraan Presiden/Wakil Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
- Kendaraan Menteri, pimpinan dan tamu negara asing, dinas lembaga, Polri, TNI, pemadam kebakaran, ambulans
- Angkutan umum berplat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan pengelola tol, serta mobil barang tertentu
Pihak kepolisian berwenang melakukan penyesuaian manajemen lalu lintas jika terjadi perubahan situasi di lapangan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















