
Ia menilai, jika PD Tohaga tetap melanjutkan revitalisasi, pedagang berhak meminta pengembalian dana pembayaran tujuh tahun tersebut. Pasalnya, pedagang baru menikmati masa perpanjangan selama dua bulan.
Mawar juga menyoroti ketidakmemadaian tempat penampungan yang dijadikan lokasi relokasi. Menurutnya, kondisi tersebut akan berdampak pada pendapatan pedagang yang saat ini sudah menurun.
“Kemampuan pedagang sudah tidak ada untuk menebus kios baru karena dampak ekonomi saat ini yang sangat sepi. Lapak sekitar Rp 14 juta, untuk kios 3×3 meter bayar waktu itu Rp 40 jutaan,” jelasnya.
Saat ini, kata Mawar, hanya sekitar 30 persen pedagang yang masih aktif berjualan. Hingga kini, pedagang belum mencapai kata mufakat mengenai rencana revitalisasi Pasar Citeureup II.
“Harusnya sebelum sosialisasi, pedagang harus ditanya dan dimusyawarahkan dulu, bukan kami langsung diarahkan untuk sosialisasi,” tandasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















