
Kemudian ditemukan satu unit kWh meter yang tidak memiliki izin operasional resmi. “Ada satu meter yang kondisinya tidak ada izinnya, kita amankan dan cabut semuanya,” ungkap Andis.
Di kawasan Alun-Alun dan Jalan Mayor Oking, ditemukan kabel yang dililitkan secara liar di pohon serta meteran yang dipindahkan oleh oknum. “Kondisinya itu dipindahkan oleh oknum. Jangan sampai menyalur lagi di tempat tersebut,” tambahnya.
Perketat Verifikasi dan Tindak Tegas
Andis menegaskan bahwa secara SOP, pemasangan atau pemindahan alat pembatas dan pengukur (APP) tidak boleh dilakukan oleh perorangan. PLN memiliki sistem verifikasi ketat untuk setiap pemasangan baru guna mencegah praktik ilegal yang merugikan publik.
“Kami akan kawal lebih ketat lagi dalam pemasangan atau eksekusinya. Semua yang terlihat tidak digunakan atau khawatir disalahgunakan, kami bersihkan semua,” tegasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















