BOGORTODAY.COM – Hubungan pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang sakral dan penuh tanggung jawab. Ia bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan perjanjian kokoh (mitsaqan ghalizha) yang menuntut kesiapan mental, moral, serta komitmen yang kuat.
Pernikahan dibangun atas dasar kasih sayang, tanggung jawab, dan keadilan. Nilai-nilai ini menjadi semakin signifikan ketika seorang pria memilih untuk memiliki lebih dari satu istri (poligami).
Dalam Islam, poligami bukanlah kewajiban, melainkan rukhshah (keringanan) yang dibolehkan dengan syarat sangat ketat. Seorang suami yang berpoligami wajib bersikap adil tanpa pengecualian, mulai dari pembagian nafkah, tempat tinggal, waktu, hingga perhatian.
Ketidakadilan dalam rumah tangga dipandang sebagai bentuk kezaliman yang berdosa dan dilarang keras dalam ajaran Islam.
Syarat Poligami dalam Islam
Menurut Tinuk Dwi Cahyani dalam karyanya, Hukum Perkawinan, praktik poligami dalam Islam diperkenankan dengan ketentuan maksimal empat istri. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak.
Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni kemampuan suami untuk berlaku adil kepada seluruh istrinya, baik secara lahiriah maupun batiniah.
Landasan utama mengenai poligami terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3, yang pada intinya menyatakan bahwa seorang pria boleh menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, tetapi jika khawatir tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu saja. Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah syarat mutlak dalam poligami.
Berdasarkan penjelasan Tafsir dari Kementerian Agama Republik Indonesia, ayat tersebut bertujuan melindungi perempuan dari potensi kezaliman dalam pernikahan.
Kebolehan berpoligami bukan untuk membuka peluang eksploitasi, melainkan justru dibatasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Bentuk keadilan yang dimaksud mencakup pemberian nafkah yang layak, tempat tinggal yang pantas, serta perlakuan yang seimbang di antara para istri.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















