Sejarah dan Makna Perayaan Imlek di Indonesia

BOGORTODAY.COM Imlek identik dengan warna merah yang meriah, angpau, lampion yang berkilau, serta barongsai yang atraktif. Bagi umat Konghucu di Indonesia, Imlek bukan hanya perayaan budaya, tapi juga hari raya keagamaan yang penuh makna.

Kini dirayakan secara meriah di berbagai daerah, namun tahukah Anda bahwa perayaan Tahun Baru Imlek pernah dilarang secara resmi di Indonesia?

Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia

  1. Dilarang pada Masa Orde Baru

Perayaan Imlek mengalami masa-masa sulit pada era Orde Baru (1965–1998). Pada periode tersebut, warga Indonesia keturunan Tionghoa tidak diperkenankan melakukan perayaan agama dan adat secara terbuka.

Larangan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 6 Desember 1967. Selanjutnya, larangan tersebut dikuatkan melalui Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 pada 18 November 1978.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama, sementara agama Khonghucu tidak termasuk di dalamnya. Akibatnya:

  • Hak-hak sipil umat Khonghucu dibatasi.
  • Pernikahan secara agama tidak diakui secara resmi oleh Catatan Sipil.
  • Pencantuman agama di KTP ditolak.
  • Kegiatan keagamaan dan adat tidak boleh dilaksanakan secara terbuka.
BACA JUGA :  China Perketat Standar Keamanan Mobil Listrik, Regulasi Baru Berlaku Mulai Juli 2026

Imbasnya, semua ritual dan perayaan adat hampir punah, termasuk perayaan Tahun Baru Kongzili atau Imlek.

  1. Kembali Diakui pada Era Gus Dur

Kebangkitan hak-hak kebebasan beragama dimulai setelah masa kepemimpinan Presiden Soeharto berakhir. Saat Presiden BJ Habibie memimpin, aturan larangan tersebut masih berlaku.

Baru saat Presiden Abdurrahman Wahid, yang akrab dipanggil Gus Dur, menjabat, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 resmi dicabut melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2000.

Sejak saat itulah umat Konghucu kembali bebas merayakan Tahun Baru Imlek secara terbuka. Mereka juga mendapatkan kebebasan penuh untuk menjalankan ajaran agama Khonghucu, beribadah, dan melakukan adat istiadat tanpa perlu memohon izin kepada pemerintah.

Pengakuan ini menandai perubahan signifikan atas hak-hak konstitusional umat Khonghucu di Indonesia.

Imlek sebagai Hari Libur Nasional

Kebebasan merayakan Imlek terus berkembang di era pemerintahan selanjutnya. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 yang menetapkan Tahun Baru Kongzili atau Imlek sebagai hari libur nasional.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Walaupun ditetapkan pada 2002, baru mulai tahun 2003 libur Imlek berlaku secara resmi untuk semua warga negara.

Libur Imlek 2026

Untuk tahun 2026, pemerintah kembali menetapkan jadwal libur Imlek melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berikut jadwalnya:

Senin, 16 Februari 2026
➡️ Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Selasa, 17 Februari 2026
➡️ Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Perayaan Imlek di Indonesia memiliki sejarah panjang yang melewati fase pembatasan hingga pengakuan penuh sebagai hari raya dan hari libur nasional. Perjalanan panjang ini mencerminkan perkembangan kebebasan beragama dan penghormatan terhadap keragaman budaya di Indonesia.

Dari yang sempat dilarang hingga kini dirayakan dengan meriah, Imlek menjadi simbol toleransi, kebersamaan, dan warisan budaya yang terus hidup dari generasi ke generasi.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================