Nekat Satroni Rumah Dua Kali, Remaja 18 Tahun Dibekuk Warga di Rumpin

Tak jera, dua hari berselang S kembali mendatangi rumah yang sama, kali ini dengan membawa tiga rekan. Namun, pemilik rumah sudah selangkah lebih maju. Mengantisipasi aksi serupa, ia menggelar sistem keamanan lingkungan (siskamling) bersama sejumlah warga sekitar.

BACA JUGA :  Kisah Rafa Azka, Pendekar Cilik Asal Kota Bogor yang Borong Medali Emas Karate Nasional

“Ketika terduga pelaku hendak melancarkan aksinya, pemilik rumah beserta rekan-rekannya langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Satu orang berhasil diamankan, sementara rekan-rekannya melarikan diri,” kata Suyoko.

S selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Ia dijerat dengan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf (g) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Upaya pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya masih terus dilakukan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================