Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Usulan International Monetary Fund Naikkan PPh 21

Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: LPS)

BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) agar Indonesia menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 demi menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Penolakan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini defisit APBN Indonesia masih berada di bawah ambang batas 3 persen, sehingga belum ada urgensi untuk menaikkan tarif pajak karyawan.

“Selama ini defisit kita tidak sampai 3 persen. Usulan IMF bagus untuk menaikkan pajak. Tapi sebelum ekonomi kita benar-benar kuat, kita tidak akan mengubah tarif pajak,” ujar Purbaya.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

Defisit Masih Aman, Pajak Tak Dinaikkan

Pemerintah berpegang pada aturan fiskal yang membatasi defisit maksimal 3 persen dari PDB. Berdasarkan catatan IMF, defisit anggaran Indonesia pada 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB—mendekati batas, namun masih dalam koridor yang ditetapkan.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai tidak perlu mengambil langkah cepat berupa kenaikan tarif PPh 21. Purbaya menekankan bahwa stabilitas dan penguatan ekonomi nasional menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan perubahan tarif pajak.

Fokus Perluasan Basis Pajak dan Tutup Kebocoran

Alih-alih menaikkan tarif pajak karyawan, pemerintah memilih strategi lain untuk memperkuat penerimaan negara, yakni:

  1. Ekstensifikasi pajak (perluasan basis pajak)
    Menambah jumlah wajib pajak dan memperluas objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
  2. Menutup kebocoran penerimaan
    Memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak agar potensi penerimaan tidak hilang.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi
    Pemerintah meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan meningkatkan penerimaan pajak secara alami tanpa perlu membebani masyarakat dengan tarif lebih besar.
BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

“Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak, dan memastikan ekonomi tumbuh lebih cepat. Kalau ekonomi tumbuh, pajak meningkat, maka defisit 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” jelas Purbaya.

Rekomendasi IMF dan Tantangan Fiskal Jangka Panjang

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================