Hukum Ibu Menyusui Puasa Ramadan, Boleh Tidak Berpuasa?

BOGORTODAY.COM Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, bagi ibu menyusui, muncul kekhawatiran tersendiri terkait kondisi fisik serta kecukupan ASI bagi bayinya.

Lalu, bagaimana hukum ibu menyusui puasa Ramadan dalam Islam? Apakah boleh tidak berpuasa? Dan bagaimana cara menggantinya?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan para ulama.

Hukum Ibu Menyusui Puasa Ramadan Menurut Ulama

Mengacu pada kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir kondisi tubuhnya melemah, jatuh sakit, atau berdampak buruk pada bayinya. Namun, ketentuan penggantiannya berbeda di tiap mazhab.

  1. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki membolehkan ibu menyusui tidak berpuasa jika takut sakit atau kondisi bayi terganggu. Ia wajib mengganti puasa (qadha). Khusus ibu menyusui, selain qadha juga wajib membayar fidyah.

Apabila dikhawatirkan membahayakan nyawa diri atau anak, maka justru wajib tidak berpuasa. Keringanan ini berlaku jika memang tidak ada wanita lain yang dapat menyusui bayi tersebut.

  1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membolehkan ibu menyusui tidak berpuasa jika ada kekhawatiran pada dirinya atau anaknya. Dalam semua kondisi, ia hanya wajib mengganti puasa di hari lain (qadha) tanpa fidyah.

  1. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali menjelaskan, ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir kesehatannya terganggu, atau khawatir pada dirinya dan bayinya sekaligus. Dalam kondisi ini cukup mengganti puasa di hari lain.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

Namun, jika kekhawatiran hanya pada kesehatan bayi, maka selain qadha juga wajib membayar fidyah.

  1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa ibu menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau bayinya wajib tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Tidak wajib fidyah, kecuali jika kekhawatiran hanya pada bayi.

Keringanan ini juga berlaku apabila tidak ada wanita lain yang bisa menggantikan peran menyusui.

Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Menyusui

Banyak ibu menyusui bertanya, apakah cukup mengganti puasa di hari lain atau harus membayar fidyah juga?

Dalam buku Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Muhammad Abduh Tuasikal, disebutkan bahwa pendapat yang dianggap paling kuat adalah ibu menyusui cukup mengganti puasa (qadha) tanpa perlu membayar fidyah.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Anas bin Malik yang menyatakan bahwa Allah meringankan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui, sebagaimana musafir mendapat keringanan dalam salat.

Sebagian ulama menyamakan kondisi ibu hamil dan menyusui dengan orang sakit. Orang sakit boleh tidak berpuasa dan menggantinya saat sehat. Maka, aturan yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang sakit atau dalam perjalanan boleh mengganti puasa di hari lain, serta adanya ketentuan fidyah bagi yang berat menjalankannya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

Tips Puasa untuk Ibu Menyusui

Mengutip buku Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan karya Rizem Aizid, ibu menyusui tetap boleh berpuasa selama kondisi tubuh memungkinkan. Berikut beberapa tips agar puasa tetap lancar tanpa mengganggu produksi ASI:

  1. Makan dengan Gizi Seimbang

Pastikan mengonsumsi makanan bergizi seimbang saat berbuka, setelah Tarawih atau sebelum tidur, serta saat sahur.

  1. Perbanyak Minum Cairan

Penuhi kebutuhan cairan dari air putih, jus buah atau sayur, susu, dan madu agar tubuh tidak dehidrasi.

  1. Istirahat yang Cukup

Istirahat yang memadai membantu menjaga stamina dan produksi ASI selama berpuasa.

  1. Tetap Tenang dan Tidak Cemas

Rasa cemas dapat menghambat hormon oksitosin yang berperan dalam produksi ASI. Jika ASI terasa berkurang, tetaplah tenang.

  1. Konsumsi Herbal Alami

Bahan alami seperti madu, sari kurma, dan habbatussauda dapat membantu menjaga daya tahan tubuh.

Dalam Islam, ibu menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya. Mayoritas ulama mewajibkan qadha, sementara kewajiban fidyah bergantung pada perbedaan pendapat mazhab dan alasan kekhawatiran tersebut.

Karena kondisi tiap ibu berbeda, sebaiknya pertimbangkan kesehatan pribadi dan bayi, serta berkonsultasi dengan tenaga medis dan ahli agama agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================