Hukum Ibu Menyusui Puasa Ramadan, Boleh Tidak Berpuasa?

Ibu Menyusui
Ilustrasi Ibu Menyusui. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, bagi ibu menyusui, muncul kekhawatiran tersendiri terkait kondisi fisik serta kecukupan ASI bagi bayinya.

Lalu, bagaimana hukum ibu menyusui puasa Ramadan dalam Islam? Apakah boleh tidak berpuasa? Dan bagaimana cara menggantinya?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan para ulama.

Hukum Ibu Menyusui Puasa Ramadan Menurut Ulama

Mengacu pada kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir kondisi tubuhnya melemah, jatuh sakit, atau berdampak buruk pada bayinya. Namun, ketentuan penggantiannya berbeda di tiap mazhab.

  1. Mazhab Maliki
BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Mazhab Maliki membolehkan ibu menyusui tidak berpuasa jika takut sakit atau kondisi bayi terganggu. Ia wajib mengganti puasa (qadha). Khusus ibu menyusui, selain qadha juga wajib membayar fidyah.

Apabila dikhawatirkan membahayakan nyawa diri atau anak, maka justru wajib tidak berpuasa. Keringanan ini berlaku jika memang tidak ada wanita lain yang dapat menyusui bayi tersebut.

  1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi membolehkan ibu menyusui tidak berpuasa jika ada kekhawatiran pada dirinya atau anaknya. Dalam semua kondisi, ia hanya wajib mengganti puasa di hari lain (qadha) tanpa fidyah.

  1. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali menjelaskan, ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir kesehatannya terganggu, atau khawatir pada dirinya dan bayinya sekaligus. Dalam kondisi ini cukup mengganti puasa di hari lain.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

Namun, jika kekhawatiran hanya pada kesehatan bayi, maka selain qadha juga wajib membayar fidyah.

  1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa ibu menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau bayinya wajib tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Tidak wajib fidyah, kecuali jika kekhawatiran hanya pada bayi.

Keringanan ini juga berlaku apabila tidak ada wanita lain yang bisa menggantikan peran menyusui.

Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Menyusui

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================