Trump Umumkan Tarif Global 10 Persen, Berlaku Maksimal 150 Hari

BOGORTODAY.COM – Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global sebesar 10 persen untuk menggantikan bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Tarif tersebut direncanakan berlaku paling lama 150 hari atau sekitar lima bulan.

Pengumuman itu disampaikan Trump pada Jumat (20/2/2026). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya.

Trump menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan menegaskan bahwa pemerintahannya akan tetap melanjutkan kebijakan perdagangan yang dianggap melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Sebagai langkah lanjutan, Trump memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif baru tersebut. Di saat yang sama, pemerintah juga memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Mengutip laporan Reuters, Pasal 122 memberi kewenangan kepada Presiden AS untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari.

Ketentuan ini dapat diterapkan terhadap negara-negara yang dinilai berkontribusi terhadap masalah neraca pembayaran yang besar dan serius. Pasal tersebut juga tidak mewajibkan investigasi formal atau prosedur tambahan sebelum kebijakan diberlakukan.

Sementara itu, Pasal 301 memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif sebagai respons atas praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, termasuk pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi secara paksa.

Berbeda dengan Pasal 122, penerapan tarif berdasarkan Pasal 301 memerlukan investigasi yang bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sebelum keputusan akhir diambil.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Pada masa jabatan pertamanya, Trump pernah menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor dari China senilai sekitar US$370 miliar.

Kebijakan tersebut kemudian dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.

Di sisi lain, Kantor United States Trade Representative menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 telah terbukti mampu bertahan saat diuji melalui jalur hukum.

Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, mengatakan pada Jumat (20/2) bahwa kebijakan tersebut memiliki ketahanan hukum ketika menghadapi tantangan di pengadilan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================