
BOGORTODAY.COM – Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya memotong kuku saat haid kerap muncul di tengah masyarakat Muslim.
Tak sedikit yang meyakini bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan memotong kuku maupun rambut.
Padahal, memotong kuku merupakan bagian dari menjaga kebersihan diri yang dianjurkan dalam Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut para ulama?
Haid dan Status Hadas Besar
Haid adalah kondisi alami yang dialami perempuan setiap bulan. Dalam fikih, haid termasuk hadas besar sehingga mewajibkan mandi wajib (ghusl) setelahnya sebelum kembali melaksanakan ibadah tertentu seperti salat.
Dari sinilah muncul anggapan bahwa perempuan haid tidak boleh melakukan aktivitas tertentu, termasuk memotong kuku dan rambut. Sebagian masyarakat meyakini bahwa bagian tubuh yang terlepas seperti rambut dan kuku akan kembali kepada pemiliknya di hari kiamat, sehingga sebaiknya tidak dipotong sebelum mandi wajib.
Keterangan dalam Kitab Fikih
Pendapat tersebut sering dikaitkan dengan keterangan dalam kitab Nihayat az-Zain halaman 31:
مَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا
Artinya:
“Barang siapa yang wajib mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah, rambut, atau kuku hingga ia mandi. Karena setiap bagian tubuh akan kembali kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadas besar itu kembali menjadi tanggungannya sebagai bentuk teguran.”
Namun, penting untuk dicermati bahwa redaksi tersebut menggunakan kata yusannu (disunahkan), bukan diwajibkan. Artinya, anjuran tersebut tidak bersifat mengikat atau wajib.
Dalil dari Hadis Nabi SAW
Pendapat lain disampaikan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa. Ia merujuk pada hadis dari Aisyah RA saat pelaksanaan Haji Wada.
Rasulullah SAW bersabda:
انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Artinya:
“Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari no. 1556 dan Imam Muslim no. 1211).
Menyisir rambut sangat mungkin menyebabkan rambut rontok. Secara tidak langsung, hadis ini menunjukkan bahwa terlepasnya rambut saat seseorang dalam kondisi hadas bukanlah sesuatu yang terlarang.
Penjelasan Ulama tentang Rambut dan Kuku yang Terlepas
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin (juz 1, hlm. 125). Ia menyebutkan adanya perbedaan pendapat ulama terkait rambut atau bagian tubuh yang terlepas sebelum mandi wajib.
Salah satu pendapat menyatakan bahwa jika air dapat sampai ke akar rambut tersebut, maka mandi tetap sah. Pendapat lain menegaskan bahwa yang wajib dibasuh adalah bagian tubuh yang masih melekat saja. Bagian yang sudah terlepas tidak lagi termasuk yang wajib dibasuh.
Mayoritas ulama cenderung pada pendapat kedua, yakni tidak ada kewajiban membasuh rambut atau kuku yang sudah terpotong sebelum mandi wajib.
Kesimpulan: Boleh, Tidak Dilarang
Berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara tegas melarang perempuan memotong kuku saat haid.
Maka, menjawab pertanyaan apakah boleh potong kuku saat haid? Hukumnya adalah boleh.
Meski demikian, sebagian ulama menganjurkan untuk menunda memotong kuku dan rambut hingga selesai mandi wajib sebagai bentuk kehati-hatian dan adab. Namun, anjuran ini tidak sampai pada derajat wajib.
Dengan kata lain, memotong kuku saat haid tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan atau memengaruhi keabsahan mandi wajib setelahnya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















