Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Pengendara Motor Lawan Arah yang Tewaskan Orang di Cibinong

“Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan,” ujar Afif, Senin (23/2/2026).

Alih-alih menolong korban yang tergeletak di jalan, AF justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian berhasil menangkap dan menyerahkan pelaku kepada polisi. Rekaman CCTV turut menjadi bukti penguat dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Atas perbuatannya, AF dijerat dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kedua, Pasal 312 undang-undang yang sama karena dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================