
BOGORTODAY.COM – Ancaman hukuman enam tahun penjara menanti AF (25), pengendara motor yang berkendara melawan arus hingga menewaskan seorang pengendara lain di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 02.46 WIB, Minggu (22/2/2026) dini hari, ketika AF melaju dari arah Cibinong menuju Bogor dengan menyeberangi jalur dan memasuki lajur berlawanan arah.
Pada saat bersamaan, sepeda motor bernomor polisi B 6511 ZSM melaju dari arah sebaliknya, dari Bogor menuju Jakarta. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















