Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Pengendara Motor Lawan Arah yang Tewaskan Orang di Cibinong

pengendara motor
Dua sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas akibat pengendara lawan arah di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diamankan di halaman Polres Bogor, Senin (23/2/2026). Salah satu motor tampak rusak parah akibat benturan keras dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Ancaman hukuman enam tahun penjara menanti AF (25), pengendara motor yang berkendara melawan arus hingga menewaskan seorang pengendara lain di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 02.46 WIB, Minggu (22/2/2026) dini hari, ketika AF melaju dari arah Cibinong menuju Bogor dengan menyeberangi jalur dan memasuki lajur berlawanan arah.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Pada saat bersamaan, sepeda motor bernomor polisi B 6511 ZSM melaju dari arah sebaliknya, dari Bogor menuju Jakarta. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================