Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Pengendara Motor Lawan Arah yang Tewaskan Orang di Cibinong

pengendara motor
Dua sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas akibat pengendara lawan arah di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diamankan di halaman Polres Bogor, Senin (23/2/2026). Salah satu motor tampak rusak parah akibat benturan keras dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Ancaman hukuman enam tahun penjara menanti AF (25), pengendara motor yang berkendara melawan arus hingga menewaskan seorang pengendara lain di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 02.46 WIB, Minggu (22/2/2026) dini hari, ketika AF melaju dari arah Cibinong menuju Bogor dengan menyeberangi jalur dan memasuki lajur berlawanan arah.

BACA JUGA :  Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skuter Retro Canggih dengan Radar dan Dashcam Bawaan

Pada saat bersamaan, sepeda motor bernomor polisi B 6511 ZSM melaju dari arah sebaliknya, dari Bogor menuju Jakarta. Tabrakan pun tak terhindarkan.

“Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan,” ujar Afif, Senin (23/2/2026).

Alih-alih menolong korban yang tergeletak di jalan, AF justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian berhasil menangkap dan menyerahkan pelaku kepada polisi. Rekaman CCTV turut menjadi bukti penguat dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA : 

Atas perbuatannya, AF dijerat dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kedua, Pasal 312 undang-undang yang sama karena dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================