Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Puasa
Ilustrasi Berkumur. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pada dasarnya, memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang sampai ke kerongkongan dapat membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana dengan berkumur saat berwudhu? Mengingat wudhu merupakan syarat sah salat dan dilakukan beberapa kali dalam sehari, pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Islam.

Berikut penjelasan hukum dan batasan berkumur saat puasa menurut para ulama.

Hukum Berkumur Saat Puasa

Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, dijelaskan bahwa berkumur bukanlah sesuatu yang dilarang saat berpuasa. Namun, terdapat kekhawatiran air yang tersisa di mulut bisa tertelan tanpa sengaja.

Karena itu, berkumur saat puasa dihukumi makruh apabila dilakukan secara berlebihan dan berpotensi menyebabkan air masuk ke kerongkongan.

Dalil mengenai hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah:

“Sempurnakanlah wudhu dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali jika sedang berpuasa.”
(HR Arba’ah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan menyempurnakan wudhu, termasuk istinsyaq (memasukkan air ke hidung), tetapi melarang melakukannya secara berlebihan ketika berpuasa. Para ulama kemudian mengqiyaskan istinsyaq dengan berkumur karena keduanya sama-sama berpotensi menyebabkan air masuk ke tenggorokan.

Pandangan Ulama tentang Berkumur

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa para ulama memandang berkumur saat puasa hukumnya makruh jika dilakukan secara berlebihan.

Menurut Ibnu Qudamah, apabila seseorang berkumur atau menghirup air saat wudhu, lalu air masuk ke kerongkongan tanpa unsur kesengajaan dan bukan karena berlebihan, maka puasanya tidak batal. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Auza’i, Ishaq, dan Imam Syafi’i.

Namun, berbeda dengan pendapat tersebut, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa jika air masuk ke rongga perut dalam keadaan sadar, maka puasanya bisa batal. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan perbuatan minum secara sengaja.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Hadits Pendukung

Terdapat pula riwayat dari Umar bin Khattab yang menunjukkan kebolehan berkumur saat puasa selama tidak berlebihan:

“Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?”
Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.”
Beliau bersabda, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.”
(HR Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits ini menjadi dasar bahwa berkumur diperbolehkan selama tidak menyebabkan sesuatu masuk ke kerongkongan secara sengaja.

Berkumur saat puasa tidak membatalkan puasa, terutama jika dilakukan untuk keperluan wudhu dan tidak berlebihan. Namun, umat Islam dianjurkan berhati-hati agar air tidak tertelan.

Intinya, selama tidak ada unsur kesengajaan dan tidak dilakukan secara berlebihan, berkumur tetap diperbolehkan saat berpuasa. Dengan memahami batasannya, ibadah puasa pun dapat dijalankan dengan lebih tenang dan khusyuk.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================