BOGORTODAY.COM – Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Lebih dari itu, puasa adalah latihan mengendalikan diri, termasuk mengelola emosi yang kerap muncul tanpa diduga.
Di tempat kerja, di rumah, atau di jalan, rasa marah, sedih, kecewa, bahkan tangis bisa saja hadir. Lantas, apakah emosi tersebut membatalkan puasa?
Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong yang digelar oleh CNN Indonesia, Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi, secara hukum fikih, emosi seperti marah, menangis, atau kesal tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh seperti makanan dan minuman dengan sengaja, atau berhubungan suami istri di siang hari, serta hal-hal lain yang memang disebutkan dalam fikih,” jelasnya.
Artinya, emosi yang muncul di dalam hati tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Secara hukum, puasanya tetap sah.
Namun demikian, ada catatan penting yang perlu diperhatikan.
Bisa Mengurangi Pahala
Meski tidak membatalkan, emosi yang tidak terkendali bisa mengurangi nilai dan pahala puasa. Bahkan, jika berlebihan hingga melahirkan perilaku buruk, pahala puasa bisa hilang.
“Secara hukum puasanya sah, tapi pahalanya bisa berkurang, bahkan tidak mendapatkan pahala jika berlebihan,” ujarnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















