Pelaku Penganiayaan ART di Bogor Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

BOGORTODAY.COM Pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat resmi ditahan, Senin (23/2/2026). Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

“Pasal 44 ayat 2 undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Silfi.

Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari di Mapolres Bogor. Penahanan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Untuk awal kita melakukan penahanan polres itu selama 20 hari, nanti kita perpanjang untuk penahanan kejaksaan,” kata dia.

Polres Bogor juga akan segera melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses penyidikan.

“Karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” tutup Silfi.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================