
BOGORTODAY.COM – Pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat resmi ditahan, Senin (23/2/2026). Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.
“Pasal 44 ayat 2 undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Silfi.
Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari di Mapolres Bogor. Penahanan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















