Pelaku Penganiayaan ART di Bogor Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (23/2/2026). Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM Pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat resmi ditahan, Senin (23/2/2026). Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Pasal 44 ayat 2 undang-undang PKDRT dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Silfi.

Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari di Mapolres Bogor. Penahanan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Untuk awal kita melakukan penahanan polres itu selama 20 hari, nanti kita perpanjang untuk penahanan kejaksaan,” kata dia.

Polres Bogor juga akan segera melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses penyidikan.

“Karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” tutup Silfi.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================