Bolehkah Menghirup Inhaler Saat Puasa?

Inhaler
Ilustrasi Menggunakan Inhaler. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Inhaler menjadi salah satu solusi andalan ketika serangan asma datang tiba-tiba. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: bolehkah menghirup inhaler saat sedang berpuasa?

Setiap orang tentu menginginkan ibadah puasa berjalan lancar tanpa gangguan. Akan tetapi, kondisi kesehatan seperti asma terkadang tidak bisa diprediksi. Serangan asma dapat menyebabkan sesak napas yang cukup berat sehingga membutuhkan penanganan segera, salah satunya dengan inhaler.

Pengertian Puasa dan Hal yang Membatalkannya

Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam menjalankannya, umat Islam diwajibkan untuk meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Mengutip NU Online, para ulama mendefinisikan makan dan minum sebagai memasukkan sesuatu atau benda ke dalam rongga tubuh yang terbuka. Sesuatu yang dimaksud bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Dalam istilah fikih, benda yang dapat membatalkan puasa disebut sebagai ‘ain, yakni sesuatu yang memiliki wujud atau materi yang masuk ke dalam tubuh.

Bagaimana dengan Aroma dan Uap?

Lantas, bagaimana hukum menghirup inhaler?

Dalam kajian fikih dijelaskan bahwa aroma atau bau tidak termasuk kategori ‘ain yang membatalkan puasa. Menghirup aroma masakan, parfum, atau asap tidak otomatis membatalkan puasa, meskipun aromanya terasa hingga tenggorokan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ain.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, inhaler yang bekerja melalui uap atau semprotan untuk melegakan saluran pernapasan tidak termasuk kategori makan atau minum.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Kesimpulan Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa

Dengan demikian, bagi penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya, diperbolehkan menggunakan inhaler saat puasa. Penggunaan inhaler termasuk kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri.

Islam sendiri memberikan kemudahan bagi umatnya, terutama dalam kondisi sakit. Jika serangan asma datang, menjaga kesehatan dan mencegah kondisi memburuk tentu menjadi prioritas.

Jadi, menghirup inhaler saat puasa tidak membatalkan puasa menurut pendapat ulama yang menyatakan bahwa aroma atau uap bukan termasuk ‘ain.

Namun, jika kondisi sakit cukup berat hingga tidak mampu berpuasa, Islam juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu sesuai ketentuan syariat.

Semoga penjelasan ini membantu dan membuat ibadah puasa tetap tenang serta nyaman meski memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================