CISSReC Soroti Belum Terbentuknya Lembaga Pengawas PDP Terkait Transfer Data RI-AS

Dalam tata kelola keamanan siber modern, independensi otoritas pelindungan data menjadi fondasi kepercayaan publik sekaligus kredibilitas internasional.

Dampak Transfer Data ke AS

Dari perspektif keamanan siber dan kedaulatan data, transfer lintas negara memiliki konsekuensi jangka panjang.

Pratama menekankan bahwa data pribadi bukan sekadar informasi administratif, tetapi aset strategis yang dapat dimanfaatkan untuk analisis perilaku, pengembangan kecerdasan buatan, hingga kepentingan ekonomi dan geopolitik.

Ketika data berada di luar yurisdiksi nasional, kontrol negara terhadap akses, pemrosesan, dan permintaan oleh otoritas asing menjadi lebih kompleks.

“Tanpa kerangka pengawasan yang kuat, risiko eksposur dan penyalahgunaan meningkat, sementara mekanisme pemulihan bagi subjek data menjadi lebih sulit ditegakkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  10 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Memicu Tekanan Darah Tinggi

Solusi: Percepat Pembentukan Otoritas Independen

Sebagai solusi, Pratama menyarankan percepatan pembentukan dan operasionalisasi Lembaga Pengawas PDP secara penuh dan independen.

Menurutnya, pembentukan lembaga ini bukan sekadar beban administratif, melainkan infrastruktur keamanan nasional di era ekonomi digital.

Ia juga menilai Presiden Prabowo Subianto dapat memprioritaskan percepatan melalui penerbitan peraturan turunan, penetapan struktur organisasi, alokasi anggaran memadai, serta rekrutmen SDM dengan kompetensi teknis dan hukum yang kuat di bidang data serta keamanan siber.

BACA JUGA :  7 Tanda Lingkungan Kerja Toxic yang Sering Tidak Disadari

Percepatan tersebut dinilai akan memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:

  1. Meningkatkan legitimasi internasional Indonesia dalam kerja sama digital.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
  3. Menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi hak digital warga.

Jika implementasi klausul transfer data tetap berjalan sebelum lembaga terbentuk, Pratama menyarankan adanya mekanisme transisi yang transparan dan partisipatif, termasuk publikasi parameter penilaian kesetaraan, konsultasi dengan pakar independen, serta pengawasan parlemen.

Namun demikian, langkah transisi tersebut tidak dapat menggantikan urgensi pembentukan lembaga permanen sebagaimana telah diamanatkan undang-undang.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================