
BOGORTODAY.COM – Chairman CISSReC Pratama Persadha menyoroti belum terbentuknya Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) di tengah rencana transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Isu ini mencuat setelah penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) pada 19 Februari lalu, yang salah satu poinnya mengatur mekanisme transfer data lintas negara.
Dalam Article 3.2 tentang Data Transfers pada Section 3 Digital Trade and Technology, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke AS dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.
Pentingnya Lembaga Pengawas PDP
Menurut Pratama, pembentukan Lembaga Pengawas PDP harus segera dipercepat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang secara tegas menyebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat pelindungan setara atau lebih tinggi dibandingkan standar Indonesia.
Penilaian kesetaraan tersebut, lanjutnya, secara eksplisit menjadi kewenangan Lembaga Pengawas PDP sebagai otoritas independen.
“Hingga saat ini, lembaga tersebut belum terbentuk dan belum menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Pratama.
Ia menjelaskan, mekanisme adequacy decision atau keputusan kecukupan bukan sekadar formalitas administratif. Proses tersebut mencakup evaluasi komprehensif terhadap sistem hukum, mekanisme penegakan, struktur pengawasan, hingga praktik akses data oleh aparat penegak hukum di negara tujuan.
Pratama menilai, pendekatan perlindungan data di AS yang bersifat sektoral dan terfragmentasi membuat penilaian kesetaraan tidak bisa dilakukan secara sederhana.
Tanpa lembaga independen yang memiliki mandat dan legitimasi hukum, pengakuan terhadap kecukupan perlindungan data berpotensi dipersepsikan sebagai keputusan politik, bukan hasil evaluasi objektif dan teknis.
Risiko Legitimasi dan Checks and Balances
Pratama menyebut pemerintah memang dapat menerbitkan regulasi pelaksana atau keputusan sementara untuk mengisi kekosongan kelembagaan. Namun langkah tersebut berisiko menghadapi tantangan legitimasi hukum, termasuk potensi uji materiil.
UU PDP telah mendesain pemisahan yang tegas antara pembuat kebijakan dan pengawas kepatuhan. Jika penilaian dilakukan oleh cabang eksekutif yang juga menjadi pihak dalam perjanjian internasional, maka prinsip checks and balances dinilai dapat tereduksi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















