BOGORTODAY.COM – Dua mantan pegawai Google didakwa atas dugaan pencurian rahasia dagang perusahaan terkait pengembangan prosesor Tensor untuk ponsel Pixel. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini turut menyeret satu orang lainnya, yakni suami dari salah satu terdakwa, yang diduga ikut terlibat dalam konspirasi tersebut.
Didakwa 14 Tuduhan Kejahatan
Dua mantan insinyur Google yang terlibat adalah Samaneh Ghandali (41) dan Soroor Ghandali (32), yang merupakan saudara kandung.
Samaneh diketahui bekerja sebagai insinyur hardware di Google di Silicon Valley, sementara Soroor sempat menjadi pegawai magang sebelum kemudian bekerja di perusahaan teknologi lain.
Suami Samaneh, Mohammadjavad Khosravi (40), juga didakwa dalam kasus ini. Ia disebut pernah beberapa kali melamar pekerjaan di Google namun tidak diterima, dan kemudian bekerja di perusahaan teknologi lain.
Ketiganya, yang merupakan warga negara Iran, didakwa atas 14 tuduhan yang mencakup konspirasi, pencurian rahasia dagang, serta penghancuran barang bukti.
Mereka ditangkap pada Kamis (19/2) dan langsung dibawa ke hadapan pengadilan federal di San Jose, California. Jika dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan, ketiganya dapat menghadapi hukuman penjara minimal 20 tahun.
Dugaan Pengiriman Ratusan Berkas Rahasia
Berdasarkan dakwaan, saat masih bekerja di Google, Samaneh Ghandali diduga mengirim lebih dari 300 berkas perusahaan, termasuk dokumen yang tergolong rahasia dagang, ke aplikasi komunikasi pihak ketiga yang berbasis di luar Amerika Serikat.
Sementara itu, Soroor Ghandali diduga mengirim 34 berkas yang juga berisi informasi sensitif perusahaan melalui cara serupa.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















