BOGORTODAY.COM – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan menjadi salah satu rukun Islam. Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i akan berdosa.
Namun demikian, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa. Bagi sebagian dari mereka, kewajiban puasa tersebut diganti dengan membayar fidyah. Lantas, apa itu fidyah dan bagaimana ketentuannya?
Pengertian dan Dasar Hukum Fidyah
Secara bahasa, kata fidyah berasal dari bahasa Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus.
Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, dalam hal ini puasa Ramadan.
Dasar hukum fidyah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin…”
Ayat ini menjadi landasan bahwa orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin.
Besaran dan Cara Menghitung Fidyah Puasa per Hari
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran fidyah:
- Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, besaran fidyah adalah satu mud (sekitar 0,75 kg makanan pokok) per hari.
- Menurut Imam Hanafi, besaran fidyah adalah satu sha’ (sekitar 3,125 kg gandum atau kurma).
- Dalam penjelasan Dr. Wahbah Az-Zuhaili, satu mud setara sekitar 675 gram atau 0,688 liter, sedangkan satu sha’ setara dengan empat mud.
Dengan demikian, fidyah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dalam Bentuk Uang
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















