
Fidyah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah ditetapkan sebesar:
Rp 65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara menghitungnya:
Jumlah hari puasa yang ditinggalkan × Rp 65.000
Contoh: Jika seseorang meninggalkan 5 hari puasa, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah:
5 × Rp 65.000 = Rp 325.000
Fidyah dapat dibayarkan di awal Ramadan, selama Ramadan, atau setelah Ramadan, sesuai kemudahan dan kemampuan.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah antara lain:
- Orang yang sudah tua renta dan tidak mampu berpuasa.
- Orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh.
- Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau anaknya (menurut sebagian pendapat ulama).
Golongan tersebut termasuk orang yang berat menjalankan puasa sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Fidyah merupakan bentuk keringanan sekaligus solusi syariat bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan.
Dengan membayar fidyah, kewajiban yang ditinggalkan tetap tertunaikan sesuai dengan ketentuan agama.
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Oleh karena itu, memahami ketentuan fidyah dengan baik akan membantu setiap Muslim menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan dan tuntunan syariat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















