Tak Mempan Diimbau, Dishub Kempiskan Ban Kendaraan Parkir Liar di Cibinong

BOGORTODAY.COM – Imbauan tak digubris, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengempiskan sejumlah ban kendaraan roda dua yang nekat parkir liar di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban yang menyasar 35 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di kawasan itu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan, khusus kendaraan roda empat masih mau mengikuti aturan setelah diperingatkan petugas.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

“Tadi dua kendaraan kita kempisin, roda empat alhamdulillah ngikutin aturan setelah kita lakukan imbauan,” kata Dadang.

Dadang menegaskan, pengempisan ban hanyalah langkah sementara. Apabila pelanggaran parkir liar masih terus berulang, petugas siap mengerahkan kendaraan derek untuk mengangkut kendaraan yang membandel.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Dalam operasi hari ini, kawasan di depan Sekolah Mardi Waluya yang selama ini menjadi titik parkir liar telah berhasil disterilkan. Ke depan, Dishub Kabupaten Bogor memastikan akan terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================