
”Kami tengah mengkaji apakah nanti akan dibentuk kategori Tipe E atau regulasi khusus lainnya. Keputusan ini sangat penting agar semua pasar memiliki legalitas yang jelas, dan akan kami tetapkan pada rapat berikutnya,” tegas Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menekankan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelola pasar.
Selama ini, sering terjadi aksi “lempar tanggung jawab” antara dinas terkait dengan Perumda PPJ, terutama dalam urusan pengelolaan sampah dan penataan PKL.
Dodi menyatakan bahwa dengan aturan ini, batasan kewenangan akan ditarik secara tegas. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat sehingga pembinaan pedagang memiliki jalur koordinasi yang sistematis.
”Kita ingin menghapus praktik lempar tanggung jawab, misalnya soal sampah antara DLH dan pihak pasar. Termasuk penataan PKL, harus ada batasan tegas mengenai wilayah kewenangan pasar agar pembinaannya jelas dan punya payung hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Pansus lainnya, di antaranya Akhmad Saeful Bakhri, Devie Prihartini, Murtadlo, Hj. Hakanna, H. Azis Muslim, Hj. Lusiana Nurissiyadah, Abdul Rosyid, Rozi Putra, dan Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















