Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Qur’an

BOGORTODAY.COM Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ajaran agama. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi sebagai instrumen sosial untuk membantu sesama dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Dalam Islam, zakat tidak boleh diberikan secara sembarangan. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya. Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Allah SWT berfirman:

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini menjadi dasar utama dalam pembahasan golongan penerima zakat.

Dalam sebuah hadis dari Zayyad bin Harits ash-Shada’i RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah sendiri yang menentukan pembagian zakat untuk delapan golongan tersebut. Jika seseorang termasuk dalam salah satunya, maka ia berhak menerima zakat.

Berikut penjelasan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

  1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa. Ia tidak mempunyai harta maupun pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.

Para ulama menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang penghasilannya tidak sampai 50 persen dari kebutuhan dasar hidupnya. Misalnya, jika kebutuhan hidupnya Rp2 juta per bulan, tetapi ia hanya mampu memenuhi Rp500 ribu atau kurang, maka ia termasuk kategori fakir.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Karena kondisi mereka sangat memprihatinkan, golongan fakir menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat.

  1. Miskin

Miskin berbeda dengan fakir. Orang miskin masih memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya secara penuh.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa miskin adalah orang yang penghasilannya lebih dari 50 persen kebutuhan pokoknya, tetapi tetap belum mencukupi. Misalnya, kebutuhan Rp2 juta per bulan, sementara penghasilan hanya Rp1,2 juta.

Baik fakir maupun miskin sama-sama berhak menerima zakat karena tujuan zakat adalah memastikan setiap orang dapat hidup secara layak.

  1. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, menjaga, hingga mendistribusikannya kepada yang berhak.

Amil berhak menerima bagian zakat meskipun bukan termasuk fakir atau miskin. Hal ini karena mereka bekerja untuk kepentingan umat dalam pengelolaan dana zakat.

Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lain yang mendapat izin pemerintah.

  1. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang diharapkan semakin kuat kecenderungannya kepada Islam.

Zakat diberikan untuk membantu mereka menguatkan keimanan, beradaptasi dalam lingkungan muslim, serta mengatasi tekanan sosial atau ekonomi yang mungkin muncul setelah memeluk Islam.

  1. Riqab (Memerdekakan Budak)

Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa lalu, zakat digunakan untuk membantu membebaskan budak dari perbudakan.

Walaupun sistem perbudakan sudah tidak berlaku secara umum saat ini, sebagian ulama mengaitkan konsep ini dengan upaya membebaskan manusia dari penindasan atau perbudakan modern.

  1. Gharimin (Orang yang Berutang)
BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.

Namun, tidak semua orang berutang berhak menerima zakat. Syaratnya antara lain:

  • Utang digunakan untuk kebutuhan yang halal.
  • Tidak mampu membayar utang tersebut.
  • Utang bukan untuk tujuan maksiat.

Zakat dapat membantu mereka keluar dari beban finansial yang berat dan memulai kembali kehidupan secara lebih stabil.

  1. Fi Sabilillah

Fi sabilillah berarti “di jalan Allah”. Dalam pengertian klasik, istilah ini merujuk pada perjuangan membela agama.

Namun dalam konteks yang lebih luas, banyak ulama menafsirkannya sebagai segala aktivitas yang bertujuan menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai Islam, seperti dakwah, pendidikan Islam, pembangunan sarana ibadah, serta kegiatan sosial keagamaan.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Ia bisa saja orang kaya di kampung halamannya, tetapi dalam perjalanan tidak memiliki akses terhadap hartanya.

Contohnya:

  • Musafir yang kehilangan harta atau menjadi korban pencurian.
  • Pelajar yang kehabisan biaya dalam perjalanan.
  • Pekerja migran yang terlantar.

Ibnu sabil berhak menerima zakat secukupnya agar dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya dengan aman.

Ketentuan delapan golongan penerima zakat menunjukkan bahwa Islam mengatur distribusi harta secara adil dan terarah.

Zakat bukan sekadar bantuan sosial, melainkan ibadah yang memiliki sistem dan tujuan jelas, yakni menolong yang membutuhkan sekaligus menjaga keseimbangan sosial.

Dengan memahami golongan-golongan ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat secara tepat sasaran sesuai tuntunan syariat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================