
Oji menyebutkan, terdapat 18 pemilik lahan yang terdampak langsung, khususnya di Desa Galuga dan Desa Dukuh. Mereka menuntut realisasi pembayaran sesuai janji pemerintah daerah.
Menurutnya, bupati sebelumnya berjanji pada 22 Februari 2026 bahwa pembayaran akan dilakukan pada Maret 2026. Namun, dalam pertemuan di Desa Galuga, salah satu perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa pembayaran baru akan direalisasikan pada Oktober mendatang.
“Ini yang menjadi kesimpangsiuran antara pernyataan bupati dengan staf pemerintahan, khususnya DLH Kabupaten Bogor. Kami akan terus melakukan aksi sampai aspirasi kami terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Iwan Wahyudi, membenarkan adanya penolakan dari sejumlah pemulung terhadap aksi tersebut.
“Karena ada penolakan dan pemblokiran jalan, kegiatan kami arahkan ke Kantor Desa Galuga agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














