
BOGORTODAY.COM – Sejumlah jamaah Masjid Nurul Wathon di kawasan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) di sekitar masjid. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membenarkan adanya praktik tersebut dan langsung mengambil tindakan setelah informasi itu viral di media sosial.
Salah satu korban, Yatna, mengaku dipungut biaya parkir Rp 10.000 saat hendak melaksanakan salat Magrib dan berbuka puasa di masjid itu. Ia diarahkan parkir di area Stadion Pakansari oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir resmi.
“Saya nanya ini resmi mas, dijawab iya resmi mas dari lingkungan, ya saya iyakan saja,” ujar Yatna,’ dikutip dari ceklissatu.com, Senin (2/3/2026). Selain mobil, pengendara sepeda motor dilaporkan dikenai tarif Rp 5.000.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, membenarkan adanya pungli tersebut. Ia menegaskan, praktik itu terjadi di luar area masjid.
“Itu kita pastikan ada, tetapi di luar Masjid Nurul Wathon,” kata Dadang, Selasa (3/3/2026).
Dadang menyebut, pihaknya sebelumnya telah memasang spanduk parkir gratis dan memasang barier untuk menutup akses parkir ke dalam kawasan masjid yang tengah dalam perbaikan. Sebagai langkah penertiban, seluruh kendaraan jamaah kini diarahkan ke Stadion Pakansari dan Laga Tangkas, kecuali kendaraan penyandang disabilitas.
Guna memastikan pungli tidak terulang, Dishub menerjunkan tiga petugas yang berpatroli secara mobile di sekitar kawasan Pakansari sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB.
“Tidak hanya di Nurul Wathon, tapi di sekitar Pakansari, dari pagi hingga jam sembilan malam,” terang Dadang.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















