
BOGORTODAY.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyita 33 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Kecamatan Sukaraja, Selasa (3/3/2026) malam. Penyitaan dilakukan dalam patroli cipta kondisi selama Ramadan 1447 Hijriah.
Miras tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pendingin saat petugas melakukan pemeriksaan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.
Patroli digelar di wilayah Cibinong dan Sukaraja mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Bogor serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















