Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pasutri di Cisarua, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

pasutri
Tersangka pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri MA (56) dan FA (47) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (4/3/2026). Pelaku, karyawan toko berusia 22 tahun, mengenakan baju tahanan oranye dan penutup wajah saat diperlihatkan kepada awak media. Ia dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Seorang karyawan toko berinisial RR (22) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap dua korban, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MA (56) dan FA (47), yang merupakan majikannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (1/3/2026).

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengungkapkan, pelaku mengaku memendam rasa sakit hati setelah berulang kali dituduh mencuri dan dimarahi oleh kedua korban.

“Si pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi, dan itu menimbulkan sakit hati, sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Whika, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Menurut Whika, pelaku telah menyiapkan aksinya dengan masuk lebih dulu ke rumah korban sambil membawa senjata tajam dan senapan angin, lalu menunggu kedua korban pulang.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================