Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pasutri di Cisarua, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kedua korban ditemukan tewas di dalam rumah dengan luka parah. MA mengalami dua luka sayatan dan dua luka bacokan di bagian leher. Sementara FA mengalami lima luka bacokan di bagian leher dan kepala. Polisi juga menemukan bekas tembakan senapan angin di kepala salah satu korban.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup dan atau 20 tahun,” kata Whika.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================