Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pasutri di Cisarua, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

BOGORTODAY.COM – Seorang karyawan toko berinisial RR (22) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap dua korban, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MA (56) dan FA (47), yang merupakan majikannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (1/3/2026).

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengungkapkan, pelaku mengaku memendam rasa sakit hati setelah berulang kali dituduh mencuri dan dimarahi oleh kedua korban.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

“Si pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi, dan itu menimbulkan sakit hati, sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Whika, Rabu (4/3/2026).

Menurut Whika, pelaku telah menyiapkan aksinya dengan masuk lebih dulu ke rumah korban sambil membawa senjata tajam dan senapan angin, lalu menunggu kedua korban pulang.

Kedua korban ditemukan tewas di dalam rumah dengan luka parah. MA mengalami dua luka sayatan dan dua luka bacokan di bagian leher. Sementara FA mengalami lima luka bacokan di bagian leher dan kepala. Polisi juga menemukan bekas tembakan senapan angin di kepala salah satu korban.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup dan atau 20 tahun,” kata Whika.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================