
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencopot 713 spanduk dan banner ilegal yang terpasang di sepanjang jalan utama Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Citeureup, Kamis (6/3/2026). Seluruh atribut itu dicopot karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penertiban berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB dengan menyisir dua titik lokasi secara berurutan.
Di Kecamatan Cibinong, petugas menyapu kawasan mulai dari lampu merah Kandang Roda hingga Jalan Raya Bogor perbatasan Cilodong. Sebanyak 429 spanduk dan banner berhasil dicopot dari lokasi tersebut.
Penertiban kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Citeureup, menyisir Jalan Anyar hingga Jalan Mayor Oking. Di titik kedua ini, petugas mengangkut 284 spanduk dan banner.
“Total spanduk dan banner yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup berjumlah 713,” ujar Rhama, Jumat (7/3/2026).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














