BOGORTODAY.COM – Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Puasa dilaksanakan sejak terbitnya fajar atau waktu Subuh hingga matahari terbenam yang ditandai dengan masuknya waktu Magrib.
Kewajiban tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah Ayat 183 yang menjelaskan bahwa puasa diwajibkan kepada orang-orang beriman agar mereka menjadi pribadi yang bertakwa.
Selama menjalankan puasa, umat Islam tidak hanya menahan diri dari makan dan minum. Mereka juga dituntut untuk menjaga perilaku, menjauhi perbuatan maksiat, serta mengendalikan diri agar pahala ibadah tetap terjaga.
Fenomena Puasa Setengah Hari
Dalam praktiknya, sebagian orang terkadang merasa lemah atau kelelahan saat menjalani puasa di siang hari. Kondisi tersebut membuat beberapa orang memilih berbuka lebih awal sebelum waktu Magrib. Praktik seperti ini sering disebut sebagai puasa setengah hari.
Puasa setengah hari juga sering dilakukan oleh anak-anak yang belum mencapai usia baligh. Biasanya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk latihan agar mereka terbiasa menjalankan ibadah puasa ketika sudah dewasa.
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa
Berdasarkan penjelasan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, puasa Ramadan yang hanya dijalankan setengah hari oleh orang dewasa karena merasa tidak kuat pada dasarnya tidak dianggap sah. Dalam ketentuan fikih, puasa harus dilakukan secara penuh dari fajar hingga terbenamnya matahari.
Jika seseorang sengaja berbuka di siang hari tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka puasanya dinilai batal. Dalam kondisi tersebut, orang yang bersangkutan tetap wajib mengganti puasa tersebut pada hari lain setelah Ramadan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















