
Puasa Setengah Hari karena Sakit
Berbeda halnya jika seseorang berbuka lebih awal karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit. Dalam keadaan ini, Islam memberikan keringanan untuk tidak melanjutkan puasa demi menjaga kesehatan.
Meski demikian, puasa yang dihentikan di tengah hari tetap dianggap batal dan harus diganti di hari lain. Bedanya, orang yang berbuka karena sakit tidak dianggap berdosa karena ia memiliki uzur yang sah.
Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh Hambali dijelaskan bahwa jika sakit yang dialami tergolong ringan dan masih memungkinkan untuk berpuasa, maka sebaiknya puasa tetap dilanjutkan. Namun apabila kondisi sakit cukup berat dan dapat memperburuk kesehatan, maka diperbolehkan berbuka dan menggantinya di waktu lain.
Selain orang sakit, keringanan untuk tidak berpuasa juga diberikan kepada orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa selama perjalanan, namun tetap berkewajiban menggantinya di kemudian hari.
Puasa Setengah Hari bagi Anak-anak
Ketentuan tersebut berbeda bagi anak-anak yang belum baligh. Dalam syariat Islam, puasa Ramadan hanya diwajibkan bagi orang yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.
Karena itu, anak-anak yang menjalankan puasa setengah hari sebagai bentuk latihan diperbolehkan. Hal ini justru menjadi bagian dari proses pembelajaran agar mereka terbiasa menjalankan ibadah puasa ketika telah memasuki usia wajib.
Selain itu, anak-anak yang belum baligh juga tidak dibebani dosa apabila tidak menjalankan puasa secara penuh. Orang tua pun tidak memiliki kewajiban untuk memaksa anak berpuasa sebelum mereka benar-benar mampu melaksanakannya dengan baik.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















