BOGORTODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2026. Larangan itu dikuatkan melalui surat keputusan yang telah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan.
“Kami sudah buat surat keputusan dan kirim kepada seluruh SKPD, baik SKPD, kecamatan hingga kelurahan, soal larangan kendaraan plat dinas atau plat merah untuk mudik,” ujar Rudy, Senin (9/3/2026).
Rudy menegaskan, aturan tersebut berlaku menyeluruh tanpa pengecualian bagi semua ASN di bawah naungan Pemkab Bogor. Keberadaan surat keputusan itu sekaligus menjadi dasar hukum penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Selain menertibkan penggunaan kendaraan dinas, Pemkab Bogor turut menyiapkan patroli keamanan berjenjang mulai dari tingkat desa guna melindungi hunian warga yang ditinggalkan selama libur Idulfitri.
Warga yang hendak mudik juga diminta melapor terlebih dahulu kepada ketua RT maupun RW setempat agar rumah kosong dapat terdata dan terpantau oleh aparat wilayah.
“Sehingga seluruh masyarakat yang meninggalkan tempat tinggalnya terdata di wilayah masing-masing,” kata Rudy.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















